Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com P(72)meninggal dunia usai ditusuk menggunakan cangkul garpu oleh cucunya sendiri saat tertidur pulas di kamarnya, di Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pelaku YH (32) nekat membunuh neneknya sendiri akibat mendapatkan bisikan gaib untuk merubah posisi tidurnya ke arah kiblat.
“Pembunuhan itu terjadi pada Senin 30 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (30/12/2024).
Tono mengungkapkan, pelaku dengan korban hanya tinggal berdua, dan awal kejadian pembunuhan itu terjadi ketika korban yang tengah tidur pulas, tiba-tiba ditusuk oleh pelaku menggunakan cangkul garpu.
“Cangkul garpu itu ditusukan oleh pelaku ke arah perut korban yang tengah tertidur pulas di kamarnya sendiri,” ungkapnya.
Korban pun kesakitan hingga terbangun dari tidurnya, lanjutnya, bahkan wanita paruh baya itu sampai teriak kesakitan dan meminta pertolongan berharap terdengar oleh tetangga.
Terdapat beberapa warga yang mendengar teriakan korban, hingga ada yang memaksa untuk masuk dan menolong korban yang tengah kesakitan tersebut.
“Beberapa orang maksa untuk masuk dan menolong nenek tersebur, pelaku juga sempat melawan namun akhirnya nenek itu berhasil diamankan oleh warga sekitar,” tuturnya.
Setelah korban diamankan, sambung dia, nahas nyawa sang nenek tidak tertolong setelah ditusuk oleh cucunya sendiri menggunakan cangkul garpu. Pasalnya, terdapat beberapa luka di bagian tubuh korban akibat aksi keji cucunya tersebut.
“Korban tewas bersimbah darah dan mengalami beberapa luka tusukan di bagian tubuhnya,” paparnya.
Berkat bantuan warga sekitar, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Cempaka untuk dilakukan pemeriksaan.
Tono membeberkan, saat diperiksa pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa sehingga nekat melakukan hal keji kepada neneknya sendiri.
“Saat diperiksa pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur neneknya ke arah kiblat menggunakan cangkul garpu tersebut,” bebernya.
Ia menambahkan, atas perbuatan kejinya pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Yudi Farrell