banner 728x250

Waduh,Aksi Kejar-Kejaran Yang Mengakibatkan Pemuda Tewas Di Cianjur,Ternyata Demi Konten

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com

Fakta baru kasus kejar-kejaran berujung maut di Jalan Suroso, Cianjur, Jawa Barat, terungkap. Polisi menyebut jika korban dan pelaku sudah membuat janji untuk melakukan bentrokan yang nantinya aksi tersebut dijadikan konten untuk media sosial.

banner 325x300

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengungkapkan dari hasil penyelidikan diketahui jika korban dan pelaku sebelumnya membuat janji untuk bertemu dan melakukan bentrokan.

Terungkap juga jika korban datang dengan rombongannya berjumlah tiga sepeda motor yang masing-masing berbonceng tiga orang dan menghampiri pelaku yang berjumlah dua sepeda motor.

“Mereka janjian di sekitaran Jalan Arif Rahman Hakim,” kata dia, Jumat (10/1/2025).

Menurut dia, meskipun pelaku berjumlah lebih sedikit namun senjata tajam yang dibawa pelaku lebih banyak dan berukuran besar.

“Di kubu pelaku juga ada orang dewasa yang sudah berusia 20 tahun. Jadi korban bersama kawannya kabur dan langsung dikejar oleh pelaku,” kata dia.

Pada akhirnya pelaku berhasil mengejar korban, kemudian pelaku membacok serta menendang sepeda motor korban hingga menabrak trotoar.

“Korban HZM pun tewas akibat terbentur trotoar dan pagar besinya, sementara dua temannya mengalami luka bacok dan luka lecet,” ucap dia.

Dia mengatakan, keterangan dari rekan korban juga memperkuat dugaan kedua kelompok tersebut janjian untuk bentrok. “Terlebih ditemukan senjata tajam milik korban di lokasi kejadian,” ucap dia.

Tono menyebut aksi bentrokan tersebut dilakukan hanya untuk konten yang akan diunggah di media sosial.

“Jadi untuk konten media sosial. Nanti diunggah ke grup medsos khusus tawuran. Intinya tindakan itu dilakukan untuk aktualisasi, mencari jati diri tapi dengan cara dan tindakan yang tidak benar,” kata dia.

Dia menuturkan atas kejadian tersebut, pihaknya menetapkan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari enam tersangka, polisi berhasil mengamankan empat orang yakni FN (20), MF (16), R (16), dan MRP (16).

“Empat pelaku berhasil kami amankan, sedangkan dua lagi masih buron. Kami minta segera serahkan diri, atau kami akan lakukan tindakan tegas terlebih apabila melakukan perlawanan,” kata dia.

Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat depan Undang-undang Perlindungan anak. “Kita akan lapis dengan pasal-pasla lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, HZM (15) tewas usai menabrak trotoar di Jalan Suroso, Cianjur, Jawa Barat akibat dikejar gerombolan pemotor yang membawa senjata tajam, Rabu (8/1/2025). Bahkan dua teman korban juga mengalami luka bacok.

Yudi Farrell

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *