Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com
Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi ke non-subsidi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah.
Kapolres Cianjur, AKBP Rahman Yongky Dilatha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada 21 Januari 2025, empat orang tersangka berinisial G, R, Y, dan A berhasil diamankan dalam operasi ini, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi aktivitas pengoplosan gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi bermerek Bright Gas.
“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan empat tersangka. Tiga di antaranya, G, R, dan Y, berperan mengumpulkan alat-alat seperti pipa dan besi yang dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung subsidi ke non-subsidi. Sementara A adalah orang yang menyuruh dan membiayai kegiatan ini,” ujar AKBP Yongky, Selasa (4/2/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan para tersangka ini bukan kali pertama terjadi. Sejak 2024, Polres Cianjur telah lima kali mengungkap kasus yang sama.
“Ya, modus seperti ini bukan pertama kali terjadi, salah satu teknik yang digunakan pelaku adalah menempelkan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas,” ucap ia.
Dari hasil penjualan gas oplosan ini, para tersangka menjual tabung seharga Rp140 ribu per tabung, jauh di bawah harga eceran tertinggi.
“Mereka meraup keuntungan sekitar Rp60 ribu per tabung. Dari Januari 2024 hingga sekarang, total keuntungan yang didapat mencapai Rp432 juta,” jelas ia.
Namun, keuntungan tersebut datang dengan harga yang mahal, negara dirugikan hingga Rp1 miliar 8 juta, akibat pengurangan berat isi gas dan penyalahgunaan subsidi.
“Ya, tapi keuntungan yang mereka dapat justru bikin banyak orang rugi besar, biasanya tabung 12 kg diisi penuh, tapi oleh mereka hanya diisi 10 atau 11 kg saja,” imbuhnya.
Setelah itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 345 tabung gas 3 kg (210 berisi gas, 135 kosong), 109 tabung gas 12 kg (12 berisi gas, 97 kosong), serta tabung gas berukuran 50 kg dan 55 kg. Berbagai alat seperti pipa dan besi modifikasi juga diamankan sebagai barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan kita sudah menyita sebanyak 345 tabung 3 kg diantara tabung tersebut 210 tabung dengan keadaan isi serta 135 dalam keadaan kosong, serta tabung 12 kg warna pink ini sebanyak 109 tabung, 12 tabung dalam keadaan isi dan 97 tabung dalam keadaan kosong, kemudian juga ada tabung gas 55 kg sebanyak 13, tabung gas 50 kg sebanyak 7 tabung dan alat-alat lainnya,” tambah Tono.
Akibatnya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023. Empat orang ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” jelasnya.
Pihak kepolisian terus mendalami apakah ada keterlibatan agen atau pangkalan resmi dalam hal ini.
“Kalau untuk ada keterlibatan agen atau pangkalan resmi dalam kasus ini kami masih mendalami nya, karena kalau diliat dari gas yang terkumpul itu banyak, dan kami akan mendalami hal ini,” ucap ia.
Lalu, ia menambahkan, agar masyarakat lebih teliti saat membeli gas, dan segera melaporkan kejanggalan yang ditemukan ke pihak kepolisian.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli gas. Pastikan membeli di pangkalan resmi, periksa segel dan berat tabung, dan jika menemukan kejanggalan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Yudi Farrell


















