banner 728x250

Oknum Guru Di Cianjur Mencabuli Tiga Mantan Muridnya

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com

Oknum guru di Kabupaten Cianjur berinisial AF berhasil diringkus pihak kepolisian di Kampung Kabandungan, Desa Sukaluyu, Cianjur, pada Kamis (13/2/2025), atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga mantan muridnya.

banner 325x300

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa ketiga korban yang telah teridentifikasi berinisial PI, SR, dan SS, mereka merupakan mantan murid tersangka di salah satu SMA di Cianjur. Menurutnya, modus yang digunakan AF adalah dengan mengajak korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang miliknya.

“Tersangka AF mengajak para korban ke ruangannya dengan alasan mengambil barang miliknya. Setelah korban masuk ke dalam ruangan, tersangka kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap mereka,” ujar AKP Tono, Jumat (14/2/2025).

Lalu, dia mengatakan bahwa kasus ini melibatkan seorang oknum guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dan pihaknya menduga ada korban lain yang belum melapor.

“Hasil pemeriksaan sejauh ini, kami telah menerima laporan dari tiga korban yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru di Kabupaten Cianjur yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kami juga menduga masih ada korban lain yang belum melapor,” ucap dia.

Lanjutnya, dia menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengungkapkan secara rinci tindakan yang dilakukan tersangka karena kasus ini berkaitan dengan kejahatan seksual.

“Tentunya, kami tidak bisa mengekspos detail perbuatan tersangka karena berkaitan dengan kasus seksual. Namun, kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya korban lain untuk segera melapor. Kami siap melindungi para korban dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini,” paparnya.

Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Karena tersangka merupakan seorang guru, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang berlaku,” kata dia.

Yudi Farrell/BBs

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *