Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa di Kabupaten Cianjur resmi ditunda, karena harus menunggu regulasi baru terkait pemilihan kepala desa.
Berdasarkan informasi yang di himpun, penundaan tersebut dilakukan hingga terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Di Cianjur sendiri, ada sekitar 15 desa yang seharusnya melaksanakan PAW, namun kini menunggu regulasi terbaru.
Kepala Bidang Pemberdayaan Desa (DPMD) Cianjur, Dendi Kristanto menyampaikan, penundaan ini merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri.
“Kami menerima surat edaran yang menyatakan bahwa dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 6 Tahun 2014. Maka bupati, wali kota, dan gubernur harus menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu,” ujar Dendi pada wartawan, Jumat (21/2/2025).
“Pelaksanaan PAW baru akan bisa dilakukan setelah adanya aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diterbitkan. Kami harus menunggu regulasi tersebut sebelum bisa melaksanakan PAW,” imbuhnya.
Sebelumnya, PAW Kepala Desa di Cianjur direncanakan akan berlangsung pada Mei 2025 dan tahapan pelaksanaannya pun sudah disusun.
Namun, seiring dengan arahan Kemendagri dan surat edaran dari DPMD Provinsi Jawa Barat pada 12 Februari 2025, pemilihan tersebut resmi ditunda.
“Untuk saat ini, terdapat 15 desa yang mengajukan PAW. Kemungkinan besar jumlah ini bertambah karena ada beberapa kepala desa yang berencana mengundurkan diri, termasuk karena alasan kesehatan,” paparnya.
Dendi memastikan, anggaran untuk PAW sudah disiapkan melalui APBDes masing-masing desa. Namun, jika pelaksanaan tertunda lebih lama, anggaran tersebut akan dialihkan untuk kegiatan lain agar tidak mengendap.
Warga Antusias Soal PAW
Ia juga menyoroti antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap pelaksanaan PAW.
“Banyak warga desa yang sering menanyakan kapan PAW akan dilaksanakan. Hal ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat untuk segera memiliki kepala desa definitif,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya desa yang menunggu pelaksanaan PAW, agar bersabar dan tidak termakan isu yang beredar mengenai pembatalan pemilihan.
“Ini hanya penundaan, bukan pembatalan. Kami berharap teman-teman pejabat desa tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Yudi Fareel/BBS