banner 728x250
Daerah  

Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Aktifitas Galian Tambang

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Oleh: Juju Juariah

Cianjur, Liputan-6plus.com

banner 325x300

Aktivitas galian, khususnya pertambangan, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

 

Baik itu galian C seperti pasir, tanah, batu, maupun pertambangan besar seperti batubara dan emas, semuanya berpotensi menimbulkan dampak negatif yang besar jika tidak dikelola secara bijak dan berkelanjutan.

 

Salah satu kerusakan lingkungan yang paling nyata akibat galian adalah kerusakan ekosistem. Galian menyebabkan perubahan drastis pada struktur tanah dan vegetasi yang ada di atasnya.

 

Hutan yang sebelumnya menjadi habitat flora dan fauna dibabat habis demi membuka lahan tambang. Hal ini menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati serta terganggunya rantai makanan alami.

 

Selain itu, aktivitas galian juga berkontribusi terhadap pencemaran air dan tanah. Proses penggalian seringkali melibatkan penggunaan bahan kimia yang berbahaya, yang dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air di sekitarnya.

 

Air limbah dari pertambangan, jika tidak diolah dengan benar, dapat mengandung logam berat yang berbahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

 

Kerusakan lainnya adalah erosi tanah dan longsor. Ketika lapisan atas tanah terbuka dan tidak ada vegetasi yang menahannya, hujan dengan mudah mengikis tanah tersebut, menyebabkan sedimentasi di sungai dan memperbesar risiko banjir.

 

Daerah bekas galian yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi juga berpotensi menjadi tempat genangan air yang bisa menjadi sarang penyakit seperti malaria dan demam berdarah.

 

Sayangnya, banyak aktivitas galian yang dilakukan tanpa izin resmi atau pengawasan dari pihak berwenang. Hal ini memperparah dampak lingkungan karena tidak ada standar atau prosedur yang dijalankan untuk meminimalkan kerusakan.

 

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih tegas dalam mengawasi dan mengatur kegiatan galian.

 

Reklamasi lahan bekas tambang, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta penegakan hukum terhadap penambang ilegal adalah langkah-langkah yang harus diambil agar lingkungan tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *