Lamongan,Jatim Liputan-plus.com Sengketa lahan strategis antara dua raksasa galangan kapal, PT. Dok Pantai Lamongan (PT. DPL) dan PT. Lamongan Marine Industry (PT. LMI), memasuki tahap akhir yang krusial. Pada hari ini, Jumat (23/5), Pengadilan Negeri (PN) Lamongan secara resmi melaksanakan konstatering ulang atas bidang tanah seluas hampir 30 hektare di kawasan Jl. Daendels Km 63, Paciran, Lamongan.
Konstatering ulang ini merupakan tindak lanjut dari proses pengukuran lapangan yang telah dilakukan oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lamongan sejak Selasa (20/5) hingga Kamis (22/5) kemarin. Tindakan ini dimaksudkan untuk memastikan kesesuaian batas-batas lahan berdasarkan Grosse Risalah Lelang dan lima sertipikat Hak Guna Bangunan yang dimiliki secara sah oleh PT. DPL.
Panitera Pengadilan, Florensa Crisbeck Huttubessy, S.H., yang kembali memimpin proses hari ini, menyatakan bahwa konstatering ulang dilakukan guna memperkuat validitas hasil sebelumnya serta menegaskan tidak adanya celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk menghambat eksekusi. “Kami hanya menegaskan kembali kebenaran data yuridis dan fisik yang telah kami konstaterkan dua pekan lalu. Hasil pengukuran BPN memperkuat temuan kami,” ujarnya di lokasi.
Pihak PT. LMI tetap menunjukkan sikap keberatan, meski belum mampu menyajikan bukti otentik baru atas klaim mereka. Di sisi lain, PT. DPL membawa serta seluruh dokumen asli, termasuk hasil pengembalian batas dari BPN yang baru saja diterbitkan.
Menurut H. Ananto Haryo, S.H., M.Hum., M.M., Koordinator Tim Hukum PT. DPL, langkah konstatering ulang ini memperjelas jalan menuju eksekusi. “Sudah tidak ada yang bisa diperdebatkan. Semua proses hukum telah dilalui dengan sangat hati-hati. Kami berharap dalam waktu dekat PN Lamongan menjadwalkan eksekusi pengosongan secara resmi,” tegasnya.
Walaupun diguyur hujan yang cukup deras, pengadilan Negeri Lamongan serta BPN tetap melakukan konstatering di hadiri kedua belah pihak yaitu PT DPL dan PT LMI serta didampingi kuasa hukum masing masing. Ananto Haryo selaku kuasa hukum PT DPL dihubungi Via telepon selulernya mengatakan bahwa saat ini masih menunggu berita acara konstatering yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Lamongan, yang pada akhirnya kedua belah pihak menyetujui hasil konstatering tersebut dan menandatangi berita acara dihadiri oleh kepala desa , Dimana tidak ada perubahan batas batas dan sesuai dengan sertifkat yang ada dalam gross Lelang.
Pengamanan kegiatan tetap menjadi prioritas utama. Personel Polres Lamongan dan Polsek Paciran berjaga ketat untuk menghindari potensi gesekan antar pihak. Hadir pula unsur Muspika dan perangkat Desa, menegaskan keseriusan negara dalam menegakkan hukum di lapangan.
Dengan konstatering ulang yang rampung tanpa hambatan berarti, publik kini menanti langkah final dari PN Lamongan. Untuk segera dan secepatnya dilakukan pengosongan lahan sehingga kepastian hukum bisa ditegakkan.
Red