Cianjur, Liputan-6plus.com
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur bersama seorang konsultan perencanaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 yang menelan anggaran hingga Rp40 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup usai melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sejak Mei 2025.
“Penetapan dua tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang kami mulai sejak Mei, dan hari ini kami mengumumkannya secara resmi,” kata Kamin saat konferensi pers di Kantor Kejari Cianjur, Kamis, 24 Juli 2025.
Ia menyebut dua surat perintah penyidikan menjadi dasar tindakan hukum tersebut, yakni surat bernomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 dan Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
Kedua tersangka berinisial DG dan NIH. DG diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kepala salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sementara NIH merupakan konsultan perencanaan dalam proyek tersebut. Kejari menetapkan DG melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025 dan NIH melalui surat Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025, keduanya diterbitkan pada tanggal yang sama, 24 Juli 2025.
Dalam penjelasannya, Kamin menuturkan bahwa DG diduga kuat tidak menjalankan tugas sesuai prosedur hukum yang berlaku, sedangkan NIH disinyalir tidak memiliki sertifikasi keahlian yang dibutuhkan serta melakukan praktik “pinjam bendera” melalui dua perusahaan, yakni PT SYB dan PT GS, untuk menggarap pekerjaan di wilayah selatan dan utara Cianjur. Akibat dari pelanggaran tersebut, proyek PJU dinilai berpotensi merugikan negara sebesar Rp8.491.289,63.
Lebih lanjut, Kamin menambahkan bahwa proses penyidikan belum berakhir dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka. Untuk kepentingan pendalaman kasus, Kejari resmi melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Cianjur serta memperlihatkan celah dalam pelaksanaan proyek pengadaan berskala besar di daerah.
Cep Awan


















