Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, 599 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kela IIB Cianjur menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, 12 orang di antaranya menerima remisi bebas, sedangkan yang lainnya mendapatkan pengurangan hukuman antara 1 hingga 3 bulan masa tahanan.
Dalam hal itu Kalapas Kelas IIB Cianjur, Eris Ramdani menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana. “Mudah-mudahan dengan remisi ini mereka menjadi lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana lagi, sehingga kedepan mereka dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Senin 18 Agustus 2025.
Sementara itu Kepala Lapas berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi langkah awal bagi warga binaan untuk memulai hidup baru dan menjadi anggota masyarakat yang produktif.
“Total 599 orang warga binaan Lapas Cianjur menerima remisi, dengan 12 orang di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi” tutup Kalapas.
Usai upacara HUT RI ke 80 pihak lapas menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) serta lukisan bergambar Bupati dan Wakil Bupati Cianjur hasil karya warga binaan secara simbolis.
D Ghazali