Cianjur, Liputan-6plus.com
Indonesia memiliki sistem klasifikasi jalan yang terbagi berdasarkan fungsi dan kewenangan pengelolaannya, yaitu jalan desa, jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, dan jalan nasional.
Membedakan keempat jenis jalan ini penting, terutama dalam konteks pembangunan, perbaikan, atau pelaporan kerusakan jalan.
Berikut ini adalah cara mudah untuk membedakannya:
Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan yang berada di dalam wilayah desa dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Fungsi utamanya adalah menghubungkan antar dusun, permukiman, lahan pertanian, atau fasilitas umum di desa tersebut.
Jalan ini biasanya memiliki lebar yang sempit, permukaan berupa tanah, kerikil, atau aspal tipis, dan hanya dilalui kendaraan kecil. Jalan desa biasanya belum memiliki marka jalan atau rambu lalu lintas yang lengkap.
Jalan Kabupaten/Kota
Jalan ini menghubungkan antara desa satu dengan desa lain dalam satu wilayah kabupaten atau menghubungkan kecamatan. Jalan kabupaten dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota dan biasanya lebih lebar dari jalan desa.
Permukaannya umumnya sudah diaspal dengan baik, dilengkapi drainase dan kadang memiliki rambu-rambu dasar. Jalan ini cukup ramai karena digunakan untuk transportasi hasil pertanian atau perdagangan lokal.
Jalan Provinsi
Jalan provinsi menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. Kewenangan pengelolaannya berada di bawah pemerintah provinsi. Jalan ini cukup besar, rata-rata dua lajur atau lebih, dan bisa dilalui kendaraan berat.
Jalan provinsi sudah memiliki marka jalan, rambu lengkap, dan kondisi jalannya lebih baik. Fungsinya juga strategis karena mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas antardaerah.
Jalan Nasional
Jalan nasional merupakan jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi, jalur strategis nasional, serta bagian dari sistem transportasi nasional. Jalan ini dikelola oleh pemerintah pusat (Kementerian PUPR) dan memiliki kualitas paling baik.
Biasanya berupa jalan raya besar, jalur utama logistik dan transportasi umum antarkota, bahkan bisa berupa jalan tol. Ciri khas lainnya adalah kode jalan nasional (misalnya nomor jalan dalam lingkaran hitam-putih di papan penunjuk jalan).
Dengan mengetahui perbedaan ini, masyarakat bisa lebih paham saat mengajukan laporan kerusakan jalan atau mengikuti proyek pembangunan infrastruktur di wilayahnya.
Cep Awan