Cianjur, Liputan-6plus.com
Kepolisian Resor (Polres) Cianjur berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai mutilasi dan pembakaran jenazah di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.
Dua orang tersangka, Yanti Rustini dan Cahya, telah diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi sadis terhadap dua korban, yakni Lilis (istri tersangka Cahya) dan Siti Nurhayati alias Nur (anak Yanti Rustini yang masih berusia tiga tahun).
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan tengkorak dan rahang manusia di sebuah kebun pada 5 Mei 2025. Beberapa jam kemudian, tulang kaki dan tangan juga ditemukan tersangkut di saringan bendungan irigasi.
Berdasarkan informasi warga, polisi menyelidiki sebuah rumah yang dicurigai karena tercium bau menyengat. Di dalam rumah itu ditemukan tersangka dan bukti digital berupa foto korban dalam kondisi tak bernyawa.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua korban dicekik oleh Yanti, dibantu Cahya yang memegang kaki korban. Setelah korban meninggal, perhiasan berupa kalung dan gelang diambil lalu dijual. Jasad korban dimutilasi, dibakar, dan dibuang di berbagai tempat untuk menghilangkan jejak.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pisau, gunting, perhiasan emas, dan telepon genggam. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) UU KDRT, Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polres Cianjur menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan tindakan kriminal serupa. Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian dan masyarakat luas karena kekejaman serta melibatkan anak sebagai korban.
Cep Awan