Cianjur,Jabar Liputan-6plus.com-Tim Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan 23.650 butir Obat Keras Tertentu (OKT) di Gang Situ, Jalan Halteu Maleber, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra mengatakan, di antara puluhan ribu butir OKT yang berhasil diamankan tersebut terdapat tiga jenis obat-obatan terlarang di dalamnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 10.800 butir Tramadol, 6.700 butir Trihexphenidyl, dan 3.000 butir Hexymer,” ujar Septian, Senin (13/1/2025).
Menurutnya, pengungkapakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran OKT pada Kamis 9 Januari 2025. Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
“Hingga sekitar pukul 18.30 Wib alhasil tersangka berinisial MIHR (21) berhasil diamankan di sebuah kosan di Gang Situ, Kecamatan Karangtengah. Lalu puluhan ribu OKT itu berhasil ditemukan di dalam lemari kamar kosan tersebut,” ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, kami juga berhasil menemukan alat-alat untuk mengemas OKT tersebut, di antaranya dua pack kantong plastik, satu plastik klip, satu pack karet gelang, dan 11 solatip yang dibungkus keresek hitam,” lanjutnya.
Septian menuturkan, setelah kembali melalukan pendalaman terhadap kasus tersebut, terungkap bahwa puluhan obat-obatan terlarang itu milik tersangka berinisial Syukran (35).
Sedangkan M Irgi dan tersangka lainnya yakni Syaripuddin (26), sambungnya, hanya berperan sebagai orang suruhan Syukran untuk mengedarkan OKT kepada pembeli.
“Kami akhirnya melakukan penangkapan kembali terhadap Syaripuddin sekitar pulul 21.30 Wib di sebuah kosan yang berada di Pondok Kos Mahkota, Jalan Pramuka, Desa Bojong, Kecamatam Karangtengah, Cianjur,” tuturnya.
Kemudian, tersangka yang diduga sebagai pemilik puluhan OKT dan memerintahkan dua tersangka lainnya untuk mengantarkan barang kepada pembeli yakni, Syukran berhasil diamankan pada Jumat 10 Januari 2025.
“Syukran berhasil diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Kami juga berhasil menemukan barang bukti berupa 150 butir Tramadol,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KHUP.
Yudi Farrel