Cianjur, Liputan-6plus.com
Polres Cianjur resmi menangani kasus dugaan tindak pencabulan yang melibatkan seorang tenaga pendidikan berinisial AMJ alias A’ah, warga Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Kasus ini terungkap setelah Suhendi Agus Setiawan, kakak kandung salah satu korban, melaporkannya ke Polres Cianjur dengan nomor laporan LP/B/272/IV/2025/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT pada 29 April 2025.
Dalam laporan tersebut, korban yang masih remaja pada tahun 2015 mengikuti pengajian di sebuah majelis taklim milik tersangka. Kegiatan awal berjalan normal, namun kemudian tersangka diduga mulai mendekati korban dengan alasan pengobatan. Dari keterangan korban, perbuatan yang tidak pantas itu berulang dalam kurun waktu cukup lama.
Seiring waktu, korban semakin menyadari ada hal yang janggal, namun memilih diam karena rasa takut dan hormat kepada pengajar.
Pada April 2025, salah satu korban akhirnya berani bercerita kepada teman dekatnya. Dari pengakuan itu, terungkap bahwa bukan hanya satu orang yang mengalami hal serupa, melainkan sembilan orang yang berasal dari desa sekitar.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi menegaskan bahwa semua keterangan korban akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang disangkakan berupa pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan penyidik terus mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan alat bukti.
Ia menegaskan, pelaku kejahatan terhadap anak akan diproses secara tegas, terlebih jika melibatkan figur tenaga pendidikan yang seharusnya menjadi teladan.
Cep Awan